Pencahayaan
HAZARD FISIK
“ PENCAHAYAAN ”
1.1
Definisi
Cahaya merupakan gelombang-gelombang
elektromagnetik yang terdiri dari beberapa frekuensi yang dapat terlihat oleh
mata manusia dengan panjang gelombag sekitar 380–750 nm. Definisi pencahayaan menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.1405 tahun 2002, pencahayaan adalah
jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan secara efektif. Oleh sebab itu salah satu masalah lingkungan di tempat
kerja harus diperhatikan yaitu pencahayaan. Alat yang digunakan untuk mengukur
tingkat cahaya disebut luxmeter. Satuan
dari pencahayaan ini sendiri adalah lux (1 lm/m2), dimana lm adalah
lumens atau lux cahaya. Nilai
Pencahayaan yang dipersyaratkan oleh Kep-Menkes RI No. 1405/Menkes/SK/XI/2002
yaitu minimal 100 lux. Sedangkan untuk standart pencahayaan ruangan yang
dipakai untuk melakukan pekerjaan yang memerlukan ketelitian adalah 500 - 1000
Lux. Seperti contohnya untuk perakitan mesin dan ruang pengecatan membutuhkan
standar pencahayaan sebesar 500 lux.
Penerangan/ pencahayaan
di tempat kerja merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan lingkungan
kerja yang nyaman sehingga akan meningkatkan produktifitas kerja yang baik. Penerangan yang baik adalah penerangan
yang memungkinkan tenaga kerja dapat melihat objek yang
dikerjakannya secara jelas, cepat dan tanpa upaya-upaya yang tidak perlu
(Suma’mur, 2009). Sanders dan McCormick
(1987) menyimpulkan dari hasil penelitian pada 15 perusahaan, dimana seluruh
perusahaan yang memiliki penerangan yang baik menunjukkan kenaikan hasil kerja
antara 4-35%.
Penerangan yang buruk dapat mengakibatkan kelelahan
mata dengan berkurangnya daya efisiensi kerja,
kelelahan mental, keluhan-keluhan pegal di daerah mata dan sakit kepala
sekitar mata, kerusakan alat penglihatan dan meningkatnya kecelakaan (Suma’mur,
2009). Armstrong (1992) menyatakan bahwa intensitas penerangan yang kurang dapat
menyebabkan gangguna visibilitas dan eyestrain. Sebaliknya
intensitas penerangan yang berlebihan juga dapat menyebabkan glare,
reflections, excessive shadows, visibility dan eyestrain.
Pencahayaan yang tidak
memadai akan menyebabkan kelelahan pada otot dan saraf mata yang berlanjut pada
kelelahan lokal mata dan akhirnya kelelahan keseluruhan fisiologis pada seorang pekerja.
Kelelahan yang timbul kemudian akan mengakibatkan turunnya konsentrasi kerja,
meningkatkan tingkat kesalahan dalam bekerja yang berujung pada tingginya cacat
produksi. Hal-hal ini yang kemudian menyumbang peran untuk menurunkan
produktivitas pekerja secara individual
maupun perusahaan secara keseluruhan.
Beberapa faktor yang dapat
menentukan baik tidaknya penerangan di tempat kerja adalah :
1.
Ukuran objek
2.
Derajat kontras
antara objek dengan sekitarnya
3.
Tingkat
iluminasi (yang menyebabkan objek dan sekitarnya dapat terlihat jelas)
4.
Distribusi dan
arah cahayanya.
5.
Panas
penerangan terhadap keadaan lingkungan
6.
Arah sinar
7.
Warna
Tujuan pencahayaan :
1. Memberi kenyamanan dan efisiensi dalam melaksanakan pekerjaan
2. Untuk memberikan kontribusi yang berarti pada seluruh lingkungan kerja,
sehingga setiap objek kerja
dapat lebih mudah dilihat dan dikerjakan
3. Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan kerja
4. Untuk memberikan keamanan di dalam dan di
sekitar tempat kerja
5. Memperkecil kesalahan
6. Meningkatkan produksi
7. Meningkatkan moral kerja
8. Meningkatkan housekeeping yang baik
1.2
Sumber-Sumber
Pencahayaan
Menurut sumbernya pencahayaan dibedakan menjadi dua, yaitu pencahayaan
alami dan pencahayaan buatan.
1.
Pencahayaan
alami
Pencahayaan alami adalah pencahayaan yang
dihasilkan oleh sumber cahaya alami yaitu matahari atau kubah langit. Sinar
alami mempunyai beberapa keuntungan, salah satunya adalah menghemat penggunaan
energi listrik. Akan tetapi pencahayaan dari sinar matahari dirasa kurang
efektif dalam proses penerapannya, hal ini dikarenakan matahari tidak bisa
memberikan intensitas cahaya yang tetap. Walaupun sinar matahari kuat, akan
tetapi sifatnya bervariasi menurut jam, musim dan tempatnya. Misalnya sinar
matahari hanya memiliki cahaya yang terang hanya pada saat siang hari saja,
sedangkan pada saat malam hari tidak. Selain itu penerapan sisitem pencahayaan
alami pada tempat kerja juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dikarenakan
untuk mendapatkan pencahayaan alami pada suatu ruangan diperlukan
jendela-jendela yang besar ataupun dinding kaca sekurang-kurangnya 1/6 daripada
luas lantai. Akan tetapi apabila penerapan pencahayaan alami tidak memungkinkan
pada tempat kerja dikarenakan masalah teknis dan lain sebagainya, pencahayaan
dapat diganti dengan menggunakan pencahayaan buatan. Akan tetapi jika
memungkinkan penerapan pencahayaan buatan juga diimbangi dengan pencahayaan
alami pula.
Keuntungan pencahayaan
alami :
a.
Bersifat alami,
tersedia melimpah dan terbaharui,
b.
Cahaya alam sangat baik
dilihat dari sudut kesehatan karena memiliki daya panas dan kimiawi yang diperlukan bagi makluk hidup di bumi,
c.
Cahaya alam dapat
memberikan kesan lingkungan yang berbeda, bahkan kadang- kadang sangat memuaskan.
Kelemahan pencahayaan alami :
a. Cahaya alam sulit dikendalikan, kondisinya selalu berubah karena
dipengaruhi oleh waktu dan cuaca,
b. Cahaya alam pada malam hari tidak tersedia,
c. Sinar ultra violet dari cahaya alam mudah merusak benda-benda di dalam
ruang.
d. Perlengkapan untuk melindungi dari panas dan silau membutuhkan biaya
tambahan yang cukup tinggi.
2.
Pencahayaan buatan
Pencahayaan buatan memiliki
sumber yang berbeda dengan pencahayaan alami. Pencahayaan buatan adalah sumber
pencahayaan yang berasal dari alat yang diciptakan oleh manusia, seperti: lampu
pijar, lilin, lampu minyak tanah dll. Pencahayaan buatan umumnya digunakan pada
tempat tempat yang sulit dijangkau oleh pencahayaan alami atau pada saat
keberadaan cahaya alami tidak mencukupi.
Pencahayaan buatan sebaikanya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Mempunyai intensitas
yang cukup sesuai dengan jenis pekerjaan
b.
Tidak menimbulkan
pertambahan suhu udara yang berlebihhan pada tempat kerja.
c.
Memberikan pencahayaan
dengan intensitas yang tetap menyebar serta merata, tidak berkedip, tidak menyilaukan dan tidak menimbulakn
bayang-bayang yang dapat mengganggu
pekerjaan.
Fungsi pokok
pencahayaan buatan baik yang diterapkan secara tersendiri maupun yang
dikombinasikan dengan pencahayaan alami adalah sebagai berikut :
a.
Menciptakan
lingkungan yang memungkinkan penghuni melihat secara detail serta terlaksananya tugas serta kegiatan visual
secara mudah dan tepat
b.
Memungkinkan
penghuni berjalan dan bergerak secara mudah dan aman
c.
Tidak
menimbukan pertambahan suhu udara yang berlebihan pada tempat kerja
d.
Memberikan
pencahayaan dengan intensitas yang tetap menyebar secara merata, tidak berkedip, tidak menyilaukan, dan
tidak menimbulkan bayang-bayang.
e.
Meningkatkan
lingkungan visual yang nyaman dan meningkatkan prestasi.
1.3
Jenis Pencahayaan di Tempat
Kerja
a.
General Lighting
Pencahayaan yang dirancang untuk mencapai tingkat pencahayaan
yang general/umum. Cahayanya tersebar secara merata di seluruh ruangan. Sistem
pencahayaan ini cocok untuk ruangan yang tidak dipergunakan untuk melakukan
tugas visual khusus.

b.
Localized General
Lighting
Pencahayaan yang dirancang dengan penempatan peralatan general
lighting yang dikhususkan untuk area kerja tertentu. Sistem ini cocok untuk
pameran atau penonjolan suatu objek karena akan tampak lebih jelas. Lebih dari
itu, pencahayaan terarah yang menyoroti satu objek tersebut berperan sebagai
sumber cahaya sekunder untuk ruangan sekitar, yakni melalui mekanisme
pemantulan cahaya. Sistem ini dapat juga digabungkan dengan sistem pencahayaan
general lighting karena bermanfaat mengurangi
efek menjemukan yang mungkin ditimbulkan oleh sistem pencahayaan general
lighting.

c.
Suplementary Lighting
Pencahayaan yang ditambahkan untuk pekerjaan tertentu disamaping
general lighting. Biasanya menggunakan sumber cahaya dengan intensitas tinggi. Pada
sistem ini cahaya dikonsentrasikan pada suatu objek tertentu misalnya tempat
kerja yang memerlukan tugas visual. Sistem pencahayaan ini sangat bermanfaat
untuk :
-
Memperlancar tugas yang
memerlukan visualisasi teliti
-
Mengamati bentuk dan
susunan benda yang memerlukan cahaya dari arah tertentu.
-
Melengkapi pencahayaan
umum yang terhalang mencapai ruangan khusus yang ingin diterangi
-
Membantu pekerja yang
sudah tua atau telah berkurang daya penglihatannya.
-
Menunjang tugas visual
yang pada mulanya tidak direncanakan untuk ruangan tersebut.


1.4
Sumber Pencahayaan di
Tempat Kerja
1.
Sistem Pencahayaan Tidak Langsung (Indirect lighting)
90 sampai 100 persen cahaya yang keluar dari sumber langsung mengenai loteng
kemudian dipantulkan untuk menerangi seluruh
ruangan. Agar seluruh langit-langit dapat menjadi sumber cahaya, perlu diberikan
perhatian dan pemeliharaan yang baik. Keuntungan sistem ini adalah tidak
menimbulkan bayangan dan kesilauan sedangkan kerugiannya mengurangi effisien
cahaya total yang jatuh pada permukaan kerja. Material yang digunakan didesain untuk memantulkan, merefraksi dan
menggelapkan cahaya.

2.
Sistem Pencahayaan Semi Tidak Langsung (Semi-Indirect Lighting)
60 sampai 90 persen cahaya yang keluar dari sumber langsung
mengenai loteng. Sedangkan sisanya diarahkan ke bagian bawah. Untuk hasil
yang optimal disarankan langit -langit perlu
diberikan perhatian serta dirawat dengan baik. Pada sistem ini masalah bayangan
praktis tidak ada serta kesilauan dapat dikurangi. Media difusi yang sering digunakan adalah kaca dan plastik atau yang keterpaparannya lebih rendah.
3.
Sistem Pencahayaan Difus
(general diffus lighting)
Pada sistem ini setengah cahaya 40-60%
diarahkan pada benda yang perlu disinari, sedangka
sisanya dipantulka ke langit-langit dan dindng. Dalam pencahayaan sistem ini termasuk sistem direct-indirect yakni
memancarkan setengah cahaya ke bawah dan
sisanya ke atas. Pada sistem ini masalah bayangan dan kesilauan masih ditemui.
4.
Pencahayaan Semi Langsung (Semi- Direct Lighting)
60 sampai 90 persen cahaya yang keluar dari sumber mengarah langsung ke
bawah. Sedangkan
sisanya dipantulkan ke langit-langit dan dinding. Dengan sistem ini kelemahan
sistem pencahayaan langsung dapat dikurangi. Diketahui bahwa langit-langit dan
dinding yang diplester putih memiliki effiesiean pemantulan 90%, sedangkan
apabila dicat putih effisien pemantulan antara 5-90%
5.
Sistem Pencahayaan Langsung (Direct- Lighting)
100 persen cahaya yang keluar dari sumber mengarah langsung ke bawah. Sistem ini dinilai paling efektif dalam mengatur
pencahayaan, tetapi ada kelemahannya karena dapat menimbulkan bahaya serta kesilauan
yang mengganggu, baik karena penyinaran langsung maupun karena pantulan cahaya.
Untuk efek yang optimal, disarankan langi-langit, dinding serta benda
yang ada didalam ruangan perlu diberi warna cerah agar tampak menyegarkan.

Keuntungan menggunakan
pencahayaan buatan :
a. Cahaya buatan dapat dikendalikan, dalam arti bahwa kekuatan pencahayaan
yang dihasilkan dari lampu dapat diatur sesuai dengan kebutuhan,
b. Cahaya buatan tidak dipengaruhi oleh kondisi alam,
c. Arah jatuhnya cahaya dapat diatur, sehingga tidak menimbulkan silau bagi
pekerja.
Kelemahan penggunaan
pencahayaan buatan :
a.
Cahaya buatan
memerlukan biaya yang relatif besar karena dipengaruhi oleh sumber tenaga
listrik.
b.
Cahaya buatan kurang
baik bagi kesehatan manusia jika digunakan terus menerus di ruang tertutup
tanpa dukungan cahaya alami.
1.5
Standar/Peraturan
Peraturan yang mengatur mengenai pencahayaan di tempat kerja tercantum
dalam Kepmenkes Nomor
1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri. Untuk standar
pencahayaan di tempat kerja menurut Kepmenkes yaitu minimal 100 lux.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan
Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri, tercantum dalam tabel
berikut ini :
Standar Tingkat Pencahayaan Menurut Kepmenkes No. 1405 Tahun
2002
Jenis
Kegiatan
|
Tingkat
Pencahayaan Minimal (lux)
|
Keterangan
|
Pekerjaan kasar dan tidak terus-menerus
|
100
|
Ruang penyimpanan dan peralatan atau instalasi yang memerlukan pekerjaan
kontinyu
|
Pekerjaan kasar dan terus-menerus
|
200
|
Pekerjaan dengan mesin dan perakitan kasar
|
Pekerjaan rutin
|
300
|
Ruang administrasi, ruang kontrol, pekerjaan mesin dan perakitan
|
Pekerjaan agak halus
|
500
|
Pembuatan gambar atau bekerja dengan mesin kantor, pemeriksaan atau
pekerjaan dengan mesin
|
Pekerjaan halus
|
1000
|
Pemilihan warna, pemrosesan tekstil, pekerjaan mesin halus dan perakitan
halus
|
Pekerjaan sangat halus
|
1500
tidak menimbulkan
bayangan
|
Mengukir dengan tangan, pemeriksaan pekerjaan mesin, dan perakitan yang
sangat halus
|
Pekerjaan terinci
|
3000 tidak menimbulkan
bayangan
|
Pemeriksaan pekerjaan, perakitan sangat halus
|
Sumber :
Kepmenkes No. 1405 Tahun 2002
Selain itu standar pencahayaan lingkunagn kerja di
Indonesia juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 7 Tahun
1964, tentang syarat-syarat kesehatan, kebersihan dan penerangan di tempat
kerja. Standar penerangan yang ditetapkan untuk di Indonesia tersebut secara
garis besar hampir sama dengan standar internasional. Sebagai contoh di
Australia menggunakan standar AS 1680 untuk ‘Interior Lighting‘ yang
mengatur intensitas penerangan sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya.
Secara ringkas intensitas penerangan yang dimaksud dapat dijelaskan, sebagai
berikut :
1.
Penerangan untuk
halaman dan jalan-jalan di lingkungan perusahaan harus mempunyai intensitas
penerangan paling sedikit 20 lux.
2.
Penerangan untuk
pekerjaan-pekerjaan yang hanya membedakan barang kasar dan besar paling sedikit
mempunyai intensitas penerangan 50 lux.
3.
Penerangan yang cukup
untuk pekerjaan yang membedakan barang-barang kecil secara sepintas paling
sedikit mempunyai intensitas penerangan 100 lux.
4.
Penerangan untuk
pekerjaan yang membeda-bedakan barang kecil agak teliti paling sedikit
mempunyai intensitas penerangan 200 luks.
5.
Penerangan untuk
pekerjaan yang membedakan dengan teliti dan barang-barang yang kecil dan halus,
paling sedikit mempunyai intensitas penerangan 300 lux.
6.
Penerangan yang cukup
untuk pekerjaan membeda-bedakan barang halus dengan kontras yang sedang dalam
waktu yang lama, harus mempunyai intensitas penerangan paling sedikit 500 -
1000 lux.
7.
Penerangan yang cukup
untuk pekerjaan membeda-bedakan barang yang sangat halus dengan kontras yang
kurang dan dalam waktu yang lama, harus mempunyai intensitas penerangan paling
sedikit 2000 lux.
Uraian tentang lingkungan kerja fisik
tersebut dapat dipertegas bahwa dengan pengendalian faktor-faktor yang
berbahaya di lingkungan kerja diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang
sehat, aman, nyaman dan produktif bagi tenaga kerja. Hal tersebut dimaksudkan
untuk menurunkan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja sehingga akan
meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
1.6
Masalah (PAK dan KAK)
Pengaruh dan penerangan
yang kurang memenuhi syarat akan mengakibatkan dampak, yaitu :
1.
Kelelahan mata semakin cepat sehingga berkurangnya daya dan efisiensi kerja.
2.
Kelelahan mental.
3.
Resiko terjadinya kelainan pada jaringan otot-otot
syaraf mata dalam jangka panjang.
4.
Keluhan pegal di daerah
mata dan sakit kepala di sekitar mata.
5.
Bertambahnya
kecelakaan
6.
Berkurangnya kewaspadasan pekerja, yang dapat
beresiko terhadap kecelakaan kerja
7.
Turunnya konsentrasi dan rasa kantuk, terutama pada
shift malam
8.
Berkurangnya ketelitian kerja dan waktu kerja yang
lebih lama mengakibatkan penurunan produktivitas.
9.
Kerusakan indra mata
dan lain-lain.
Selanjutnya pengaruh
kelelahan pada mata tersebut akan bermuara kepada penurunan performansi kerja,
sebagai berikut :
1. Kehilangan produktivitas
2. Kualitas kerja rendah
3. Banyak terjadi kesalahan
4. Kecelakan kerja meningkat
Pencahayaan yang buruk akan menimbulkan kelelahan mata yang
menyebabkan :
1.
Iritasi, mata
berair dan kelopak mata berwarna merah (konjunctivitis)
2.
Penglihatan
rangkap dan sakit kepala
3.
Ketajaman
penglihatan merosot, demikian pula kepekaan terhadap perbedaan (contras sensitifity)
dan kecepatan pandangan
4.
Kekuatan dan
konvergensi menurun.
Keuntungan pencahayaan
yang baik :
1.
Meningkatkan semangat
kerja.
2.
Produktivitas.
3.
Mengurangi kesalahan.
4.
Meningkatkan
housekeeping.
5.
Kenyamanan lingkungan
kerja.
6.
Mengurangi kecelakaan
kerja.
1.7
Teknik Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja
Peralatan
Luxmeter, lembar data, alat tulis dan
kalkulator.

Luxmeter
Prinsip
kerja luxmeter
Alat ini
menggunakan energi cahaya menjadi energi listrik, kemudian energi listrik dalam
bentuk arus digunakan untuk menggerakan jarum skala. Sedangkan untuk alat
digital energi listrik diubah menjadi angka yang dapat di baca di monitor.
Penentuan titik pengukuran
1.
Penerangan
setempat
Pengukuran
langsung dilakukan di permukaan objek kerja.
Contoh denah
pengukuran untuk penerangan setempat :

2.
Penerangan umum
Titik potong
garis horizontal panjang dan lebar ruangan pada setiap jarak tertentu setinggi
satu meter dari lantai. Contoh denah pengukuran untuk Penerangan umum :
a.
Luas ruangan
kurang dari 10 meter persegi : titik potong garis horizontal panjang dan lebar
ruangan adalah pada jarak setiap 1(satu) meter. Contoh denah pengukuran intensitas penerangan umum untuk luas ruangan
kurang dari 10 meter persegi seperti Gambar 1.

b.
Luas ruangan antara 10 meter persegi sampai
100 meter persegi: titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan
adalah pada jarak setiap 3 (tiga) meter. Contoh denah pengukuran intensitas
penerangan umum untuk luas ruangan antara 10 meter sampai 100 meter persegi
seperti Gambar 2.

c.
Luas ruangan lebih dari 100 meter persegi :
titik potong horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak 6 meter.
Contoh denah pengukuran intensitas penerangan umum untuk ruangan dengan luas
lebih dari 100 meter persegi seperti Gambar 3.

Cara kerja
1.
Siapkan alat
luxmeter dan perhatikan baterainya.
2.
Bawa alat ke
tempat titik pengukuran yang telah ditentukan, baik pengukuran untuk intensitas
penerangan setempat atau umum.
3.
Tempatkan alat
luxmeter setinggi tempat kerja, atau untuk penerangan umum kurang lebih
setinggi 1 meter.
4.
Nyalakan alat
dan baca angka yang tertera pada layar.
5.
Catat hasil
pengukuran pada lembar hasil pengukuran.
6.
Lakukan
pengukuran selama beberapa kali, kemudian hitung rata-ratanya.
7.
Matikan luxmeter
setelah selesai dilakukan pengukuran intensitas penerangan.
1.8
Cara Pengendalian Terhadap Penerangan
Pengendalian pencahayaan dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara
teknis dan administrative.
1.
Pengendalian secara
teknis
- Peningkatan kebersihan instalasi penerangan ditempat kerja
(termasuk lampu), pengaturan warna, dan dekorasi tempat kerja.
- Memperbesar ukuran obyek (sudut penglihatan) dengan menggunakan kaca
pembesar dan kaca pembesar dan layer monitor.
- Memperbesar intensitas penerangan.
- Hindari pencahayaan langsung pada
daerah pengelihatan.
- Gunakan lampu yang memberikan cahaya
yang menyebar.
- Memperhatikan tempat untuk meletakan
pencahayaan tersebut.
- Memilih sumber cahaya atau
pencahayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspek
yang telah ada.
- Hindari penggunaan cat yang
mengkilap yang dapat memantulkan cahaya.
- Jika terjadi kecelakaan kerja pada
pekerja maka segera dilakukan tindakan pertolongan
dan pekerja diistirahatkan.
- Pemanfaatan cahaya alami semaksimal mungkin.
2.
Pengendalian secara
administrative
Pengendalian
administrative meliputi pemeriksaan kesehatan mata (baik pemeriksaan sebelum bekerja,
berkala, maupun khusus). Untuk pekerjaan malam atau
yang membutuhkan ketelitian tinggi, memperkerjakan tenaga kerja yang berusia relatif masih muda dan tidak
menggunakan kacamata adalah lebih baik.
Menjaga kebersihan dinding, langit-langit, lampu dan perangkatnya penting untuk diperhatikan. Perawatan
tersebut sebaiknya dilakukan minimal 2
kali dalam 1 tahun, karena
kotoran atau debu yang ada ternyata dapat mengurangi
intensitas penerangan.
Maka dalam mendirikan bangunan tempat kerja, sebaiknya mepertimbangkan
ketentuan-ketentuan antara lain :
1.
Jarak antara gedung
atau bangunan-bangunan lain tidak menganggu masuknya cahaya matahari ke tempat kerja.
2.
Jendela-jendela dan
lobang angin untuk masuknya cahaya matahari harus cukup, seluruhnya sekurang-kurangnya 1/6
daripada luas bangunan.
3.
Apabila cahaya matahari
tidak mencukupi ruangan tempat kerja, harus diganti dengan penerangan lampu yang cukup.
4.
Penerangan tempat kerja
tidak menimbulkan suhu ruangan panas (tidak melebihi
32°C).
5.
Sumber penerangan tidak
boleh menimbulkan silau dan bayang-bayang yang menganggu
kerja.
6.
Sumber cahaya harus
menghasilakn daya penerangan yang tetap dan menyebar
dan tidak berkedip-kedip.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.ccohs.ca/oshanswers/ergonomics/lighting_general.html
(August 1, 2013)
http://core.kmi.open.ac.uk/download/pdf/12345209
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/385/jbptunikompp-gdl-yeffryhand-19234-10-bab10.pdf
ikma10fkmua.files.wordpress.com/2013/03/pencahayaan.ppt
http://id.wikipedia.org/wiki/Cahaya
http://www.ilo.org/safework_bookshelf/english?content&nd=857170550
( - )
http://hasanfkm09.blogspot.com/2012/01/pengaruh-kebisingan-suhu-dan.html
(Selasa, 17 Januari 2012)
http://jurnalk3.com/lingkungan-kerja-faktor-fisik-pencahayaan.html (Wednesday, December 28th 2011)
lontar.ui.ac.id/file?...digital/122867-S-5564-Gambaran%20tingkat-Literatur..
httpxa.yimg.comkqgroups1051902291755103namePengukuran+Intensitas+Penerangan+Tempat+kerja.pdf.
Komentar
Posting Komentar